m3

m3
juSt m3

Jumat, 09 April 2010

UPAYA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yang memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.

Nilai – Nilai dalam Bela Negara adalah :
1.     Cinta Tanah Air
Yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun
dan siapapun.

2.     Sadar akan Berbangsa dan Bernegara
Yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari
lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi
dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.

3.     Yakin sebagai Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara
.

4.     Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara
yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.

5.     Memiliki kemampuan Awal Bela Negara secara Psikis dan Fisik.
Yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.


Ø Bela Negara Secara Fisik
Menurut undang – undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam usaha Bela Negara dilakukan dengan cara bergabung dalam :
a.     Anggota TNI
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI

Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
Ø Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
Ø Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
Ø Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
Ø Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

b.     Jajaran Kepolisian RI (Polri)

c.      Pelatihan dasar kemilitiran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta).
Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Ø Bela Negara Secara Nonfisik
Berdasarkan Undang – undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara Nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya :
a.     Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
b.     Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat
c.      Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata
d.     Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh – pengaruh buday asing yang tidak sesuai dengan norma – norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.     Lingkungan KeLuarga
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga.

2.     Lingkungan Sekolah
Di dalam lingkungan terdapat tata tertib yang harus di taati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses belajar mengajar.
Adapun hal – hal yang dapat di lakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain :
a.     Melaksanakan 6K ( keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kekeluargaan )
b.     Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, dll
C.    Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d.  Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar